KepMen No.220 Tahun 2004 : Ttg Penyerahan
sebagian pekerjaan kpd perush lain
http://kartu-kuning.blogspot.com Page 1 of 4 KepMen No.220 Tahun
2004
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK
NOMOR : KEP.
220/MEN/X/2004
TENTANG
SYARAT-SYARAT
PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
KEPADA PERUSAHAAN LAIN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan
Pasal 65 ayat (5) Undang-undang
Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai
perubahan dan/atau penambahan
syarat-syarat penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lain;
b. bahwa untuk itu
perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948
Nomor 23 dari Republik
(Lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 4 ).
2. Undang-undang Nomor
13 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran
Negara Republik
Lembaran Negara Republik
3. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor
228/M tahun 2001
tentang Pembentukan Kabinet
Gotong Royong.
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional tanggal
2. Kesepakatan Rapat
Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
tanggal 19 Mei 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK
SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN
LAIN.
KepMen No.220 Tahun 2004 : Ttg Penyerahan
sebagian pekerjaan kpd perush lain
http://kartu-kuning.blogspot.com Page 2 of 4 KepMen No.220 Tahun
2004
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan yang selanjutnya
disebut perusahaan pemberi pekerjaan adalah :
a. setiap bentuk usaha
yang berbadan hukum atau tidak, milik
orang perseorangan,
milik persekutuan, atau
milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara
yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
2. Perusahaan penerima
pemborongan pekerjaan adalah perusahaan lain yang menerima
penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
3. Pekerja/buruh adalah
setiap orang yang bekerja pada perusahaan
penerima
pemborongan pekerjaan dengan
menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Pasal 2
1. Syarat kerja
yang diperjanjikan dalam
PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada
ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Menteri dapat
menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor
usaha dan atau
pekerjaan tertentu.
Pasal 3
1. Dalam hal perusahaan pemberi pekerjaan akan
menyerahkan sebagian pelaksanakan
pekerjaan kepada perusahaan
pemborong pekerjaan harus diserahkan kepada
perusahaan yang berbadan hukum.
2. Ketentuan mengenai
berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecuali
bagi :
a. perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak di bidang pengadaan
barang;
b. perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak di bidang jasa
pemeliharaan dan
perbaikan serta jasa konsultansi yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut
mempekerjakan pekerja/buruh kurang
dari 10 (sepuluh) orang.
KepMen No.220 Tahun 2004 : Ttg Penyerahan
sebagian pekerjaan kpd perush lain
http://kartu-kuning.blogspot.com Page 3 of 4 KepMen No.220 Tahun
2004
3. Apabila perusahaan
pemborong pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan
menyerahkan lagi sebagian
pekerjaan yang diterima dari perusahaan pemberi
pekerjaan, maka penyerahan
tersebut dapat diberikan kepada perusahaan pemborong
pekerjaan yang bukan berbadan
hukum
4. Dalam hal perusahaan pemborong pekerjaan yang bukan berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi
hak-hak pekerja/buruh dalam
hubungan kerja maka perusahaan yang berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bertanggung jawab dalam memenuhi
kewajiban
tersebut.
Pasal 4
1. Dalam hal di satu daerah
tidak terdapat perusahaan pemborong pekerjaan yang
berbadan hukum atau terdapat perusahaan pemborong pekerjaan berbadan hukum
tetapi tidak memenuhi
kualifikasi untuk dapat melaksanakan sebagian pekerjaan dari
perusahaan pemberi pekerjaan,
maka penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
dapat diserahkan pada
perusahaan pemborong pekerjaan yang bukan berbadan
hukum.
2. Perusahaan penerima
pemborongan pekerjaan yang bukan berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bertanggung jawab memenuhi hak-hak
pekerja/buruh yang terjadi dalam
hubungan kerja antara perusahaan yang bukan
berbadan hukum tersebut
dengan pekerjaan/buruhnya
3. Tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dituangkan dalam
perjanjian pemborongan pekerjaan
antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan
perusahaan pemborong pekerjaan.
Pasal 5
Setiap perjanjian pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin
terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh
dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
1. Pekerjaan yang dapat
diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan
utama baik manajemen maupun kegiatan
pelaksanaan pekerjaan ;
KepMen No.220 Tahun 2004 : Ttg Penyerahan
sebagian pekerjaan kpd perush lain
http://kartu-kuning.blogspot.com Page 4 of 4 KepMen No.220 Tahun
2004
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung
dari pemberi pekerjaan
dimaksudkan untuk memberi
penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar
sesuai dengan standar
yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan
tersebut merupakan kegiatan
yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan
alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut
adalah merupakan kegiatan
tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh
perusahaan pemberi pekerjaan,
proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan
sebagaimana biasanya.
2. Perusahaan pemberi
pekerjaan yang akan
menyerahkan sebagian pelaksanan
pekerjaannya kepada perusahaan
pemborong pekerjaan wajib membuat alur
kegiatan
proses pelaksanaan pekerjaan.
3. Berdasarkan alur
kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) perusahaan
pemberi pekerjaan menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang
utama dan penunjang
berdasarkan ketentuan ayat (1) serta melaporkan kepada instansi
yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Pasal 7
1. Perusahaan pemberi
pekerjaan yang telah menyerahkan pelaksanaan sebagian
pekerjaan kepada perusahaan
pemborong pekerjaan sebelum ditetapkan Keputusan
Menteri ini tetap melaksanakan
perjanjian penyerahan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan pemborongan pekerjaan
sebagaimana telah diperjanjikan sampai
berakhirnya perjanjian pemborongan
pekerjaan tersebut.
2. Dalam hal perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berakhir, maka selanjutnya
wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini.
Pasal 8
Keputusan Menteri ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
pada tanggal 19 Oktober
2004
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK
JACOB NUWA WEA