Polly po-cket

KepMen No.220 Tahun 2004 : Ttg Penyerahan sebagian pekerjaan kpd perush lain

http://kartu-kuning.blogspot.com Page 1 of 4 KepMen No.220 Tahun 2004

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP. 220/MEN/X/2004

TENTANG

SYARAT-SYARAT

PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

KEPADA PERUSAHAAN LAIN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 65 ayat (5) Undang-undang

Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai

perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat penyerahan

sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain;

b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan

Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948

Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4 ).

2. Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M tahun 2001

tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit

Nasional tanggal 23 April 2004;

2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional

tanggal 19 Mei 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN

SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN

LAIN.

KepMen No.220 Tahun 2004 : Ttg Penyerahan sebagian pekerjaan kpd perush lain

http://kartu-kuning.blogspot.com Page 2 of 4 KepMen No.220 Tahun 2004

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Perusahaan yang selanjutnya disebut perusahaan pemberi pekerjaan adalah :

a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,

milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara

yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam

bentuk lain;

b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan

mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

2. Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan adalah perusahaan lain yang menerima

penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.

3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan penerima

pemborongan pekerjaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2

1. Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada

ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau

pekerjaan tertentu.

Pasal 3

1. Dalam hal perusahaan pemberi pekerjaan akan menyerahkan sebagian pelaksanakan

pekerjaan kepada perusahaan pemborong pekerjaan harus diserahkan kepada

perusahaan yang berbadan hukum.

2. Ketentuan mengenai berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecuali

bagi :

a. perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak di bidang pengadaan barang;

b. perusahaan pemborong pekerjaan yang bergerak di bidang jasa pemeliharaan dan

perbaikan serta jasa konsultansi yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut

mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 10 (sepuluh) orang.

KepMen No.220 Tahun 2004 : Ttg Penyerahan sebagian pekerjaan kpd perush lain

http://kartu-kuning.blogspot.com Page 3 of 4 KepMen No.220 Tahun 2004

3. Apabila perusahaan pemborong pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan

menyerahkan lagi sebagian pekerjaan yang diterima dari perusahaan pemberi

pekerjaan, maka penyerahan tersebut dapat diberikan kepada perusahaan pemborong

pekerjaan yang bukan berbadan hukum

4. Dalam hal perusahaan pemborong pekerjaan yang bukan berbadan hukum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi

hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja maka perusahaan yang berbadan hukum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban

tersebut.

Pasal 4

1. Dalam hal di satu daerah tidak terdapat perusahaan pemborong pekerjaan yang

berbadan hukum atau terdapat perusahaan pemborong pekerjaan berbadan hukum

tetapi tidak memenuhi kualifikasi untuk dapat melaksanakan sebagian pekerjaan dari

perusahaan pemberi pekerjaan, maka penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan

dapat diserahkan pada perusahaan pemborong pekerjaan yang bukan berbadan

hukum.

2. Perusahaan penerima pemborongan pekerjaan yang bukan berbadan hukum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab memenuhi hak-hak

pekerja/buruh yang terjadi dalam hubungan kerja antara perusahaan yang bukan

berbadan hukum tersebut dengan pekerjaan/buruhnya

3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dituangkan dalam

perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan

perusahaan pemborong pekerjaan.

Pasal 5

Setiap perjanjian pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin

terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

1. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pemborong pekerjaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai

berikut :

a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan

pelaksanaan pekerjaan ;

KepMen No.220 Tahun 2004 : Ttg Penyerahan sebagian pekerjaan kpd perush lain

http://kartu-kuning.blogspot.com Page 4 of 4 KepMen No.220 Tahun 2004

b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan

dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar

sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;

c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan

tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan

pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan kerja perusahaan pemberi pekerjaan.

d. tidak menghambat proses produksi secara langsung artinya kegiatan tersebut

adalah merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh

perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan

sebagaimana biasanya.

2. Perusahaan pemberi pekerjaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanan

pekerjaannya kepada perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat alur kegiatan

proses pelaksanaan pekerjaan.

3. Berdasarkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) perusahaan pemberi pekerjaan menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang

utama dan penunjang berdasarkan ketentuan ayat (1) serta melaporkan kepada instansi

yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Pasal 7

1. Perusahaan pemberi pekerjaan yang telah menyerahkan pelaksanaan sebagian

pekerjaan kepada perusahaan pemborong pekerjaan sebelum ditetapkan Keputusan

Menteri ini tetap melaksanakan perjanjian penyerahan sebagian pekerjaan kepada

perusahaan pemborongan pekerjaan sebagaimana telah diperjanjikan sampai

berakhirnya perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut.

2. Dalam hal perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

berakhir, maka selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini.

Pasal 8

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di jakarta

pada tanggal 19 Oktober 2004

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

JACOB NUWA WEA